PONOROGO - Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Santri Pondok Gontor, Polres Ponorogo mendapatkan respon positif dari Kuasa Hukum Keluarga Korban.
Titis Rachmawati, selaku kuasa hukum keluarga korban santri yang tewas di Gontor mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo yang sudah menetapkan dua tersangka penganiayaan tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum keluarga korban AM mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian Polres Ponorogo yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku penganiayaan," ucap Titis, Senin (12/9).
Untuk selanjutnya, kata Titis, harapan keluarga agar pelaku diproses hukum setimpal sesuai dengan perbuatan kedua tersangka.
"Karena sedari awal keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum, jadi harapan keluarga, pelaku diproses hukum setimpal sesuai dengan perbuatan mereka," katanya.
Sebelumnya, Saat dilaksanakan press release Senin, (12/09/2022) Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya AM yang merupakan Santri Pondok Gontor Mlarak Ponorogo.
Kedua Tersangka berinisial AMF (18) dan IH (17) yang juga santri di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan Kedua Tersangka tersebut, diungkapkan langsung oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
"Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan pelaku dibawah umur yakni IH warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung," terangnya, Senin (12/9/2022) sore.
Kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri (korban) lain. Dua diantaranya mengalami luka-luka dan satu meninggal dunia.
"Pelaku memukul korban (tewas) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong," terangnya.
Pihaknya masih terus mendalami kasus ini secara detail. Untuk motifnya, menurut pelaku jika korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
"Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu jika menurut pelaku ialah alat patok atau pasak perkemahan pramuka," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.
"Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut," ungkapnya.
Adapun BB antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak,dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.
"Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara," Pungkasnya
(Humas)
0 Response to "Kuasa Hukum Keluarga Korban Tewasnya Santri Pondok Gontor Berikan Apresiasi Kepada Polres Ponorogo"
Posting Komentar