PONOROGO - Operasi Zebra Semeru 2022 sudah berjalan selama 8 hari sejak tanggal 03 Oktober 2022. Penegakan hukum dalam berlalu lintas terus dilakukan oleh personil Satlantas Polres Ponorogo, salah satunya adalah penertiban kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.
Dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo IPDA Bagus Sulistiyono, AMK. Bersama anggota serta dari dinas perhubungan, Jum'at (07/10/2022) melakukan penertiban kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir di sepanjang jalan Dr Sutomo Ponorogo.
Hasilnya, petugas menemukan beberapa kendaraan roda 4 melanggar rambu larangan parkir pada lokasi tersebut.
"Kami menemukan beberapa kendaraan roda 4 yang melanggar rambu larangan parkir di jalan Dr. Sutomo Ponorogo, kendaraan kami gembok di bagian roda dan dipasang stiker," kata Ipda Bagus
Hal tersebut dikatakan Ipda Bagus sesuai Perda Kabupaten Ponorogo bahwa pengguna jalan yang melanggar rambu larangan parkir bisa dilakukan penggembokan ban terhadap kendaraan.
"Sedangkan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif di wilayah kabupaten Ponorogo selama operasi zebra Semeru 2022," tutup Ipda Bagus Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo
(Humas)
0 Response to "Operasi Zebra Semeru 2022, Satlantas Polres Ponorogo Tertibkan Kendaraan Melanggar Rambu Larangan Parkir"
Posting Komentar