Ponorogo _Sawoo — Kapolsek Sawoo mengajak para kepala desa untuk menghimbau warga agar berhati-hati sat bermain LAYANGAN (layang-layang) diwilayahnya. Hal ini disampaikan Kapolsek Sawoo AKP Joko Suseno saat bertatap muka dengan para kepala desa kecamatan Sawoo dalam kegiatan Jum'at Curhat Polsek Sawoo, 1/9/2023.
Untuk diketahui bersama, seperti yang tertuang dalam Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP (1) menyebutkan, sanksi hukuman pidana penjara selama 5 tahun sub pidana kurungan 1 (satu) bulan, barang siapa karena kesalahan atau kealpaan (kelalaian) menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum.
"Ini kan sudah musim kemarau dan kami lihat juga sudah banyak yang mulai bermain layangan. Ya hal yang biasa sebenarnya, namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami mohon bapak dan ibu Kepala Desa ikut menghimbau agar warga menjauhi instalasi listrik dan jalan raya", ujar AKP Joko.
"Senar layangan itu sebetulnya bahaya terhadap Instalasi Tenaga Listrik bila menganainya, karena dapat menyebabkan gangguan yang berakibat pemadaman meluas dan juga berbahaya terhadap keselamatan manusia. Jadi kita bisa menghimbau warga agar tidak bermain layang-layang dekat jalur transmisi. Kalau sesuai poster himbauan PLN kan jarak aman bermain layang-layang itu minimal 3 Km dari jalur transmisi dan perhatikan arah angin agar tidak mengenai jalur transmisi", jelas AKP Joko.
Menanggapi ajakan Kapolsek Sawoo, para Kepala Desa mengiyakan dan akan menghimbau warganya. "Nanti juga mohon dibuatkan himbauan agar bisa kami share ke grup² perangkat maupun tokoh pemuda dan masyarakat pak", sambut salah satu Kepala Desa. (rb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to " Musim Layang-layang, Kapolsek Sawoo Ajak Para Kepala Desa Himbau Warganya"
Posting Komentar