KOTA MALANG - Dalam upaya menyelesaikan dugaan kasus kekerasan anak, Anggota Polsek Sukun Polresta Malang Kota, Aiptu Eddy S, bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW Kelurahan Ciptomulyo, Bripda Ilham, melakukan langkah konkret dengan menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota.
Kasus dugaan kekerasan itu melibatkan inisial ANG sebagai terduga pelaku dan FRD sebagai korban yang keduanya merupakan warga Ciptomulyo namun dari RT yang berbeda.
"Kami mediasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tujuan dari mediasi ini adalah mencari penyelesaian yang adil dan damai bagi kedua belah pihak."jelas Aiptu Eddy, Rabu (29/11).
Sementara Polisi RW Kelurahan Ciptomulyo Bripda Ilham menjelaskan, bahwa permasalahan kedua remaja tersebut saat ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Setelah pertemuan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan,”ujar Bripka Ilham yang bertugas sebagai Polisi RW.
Selesainya kasus dugaan kekerasan itu kata Bripka Ilham diperkuat dengan surat pernyataan tidak ada dendam, sebagai antisipasi kejadian terulang lagi.
“Kesepakatan ini menjadi dasar pencabutan laporan yang disampaikan kepada Penyidik PPA Polresta Malang Kota,” Bripka Ilham sang Polisi RW 02 Ciptomulyo.
Di tempat terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya dugaan kasus kekerasan yang masuk wilayah hukum Polsek Sukun Polresta Malang Kota dan telah diselesaikan secara mediasi.
“Iya, dugaan kasus itu sudah selesai melalui mediasi yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW setempat,” ujar Ipda Yudi Risdiyanto.
Menurut Kasihumas Polresta Malang Kota ini, langkah dari Bhabinkamtibmas yang berkolaborasi dengan Polisi RW setempat adalah upaya nyata untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Selain itu lanjut Ipda Yudi lanhkah itu adalah upaya menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih panjang.
“Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Polisi RW hadir di Tengah Masyarakat dengan problem solving yang outputnya adalah demi Kamtibmas,”pungkas Ipda Yudi. (*)
KOTA MALANG - Dalam upaya menyelesaikan dugaan kasus kekerasan anak, Anggota Polsek Sukun Polresta Malang Kota, Aiptu Eddy S, bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW Kelurahan Ciptomulyo, Bripda Ilham, melakukan langkah konkret dengan menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota.
Kasus dugaan kekerasan itu melibatkan inisial ANG sebagai terduga pelaku dan FRD sebagai korban yang keduanya merupakan warga Ciptomulyo namun dari RT yang berbeda.
"Kami mediasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tujuan dari mediasi ini adalah mencari penyelesaian yang adil dan damai bagi kedua belah pihak."jelas Aiptu Eddy, Rabu (29/11).
Sementara Polisi RW Kelurahan Ciptomulyo Bripda Ilham menjelaskan, bahwa permasalahan kedua remaja tersebut saat ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Setelah pertemuan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan,”ujar Bripka Ilham yang bertugas sebagai Polisi RW.
Selesainya kasus dugaan kekerasan itu kata Bripka Ilham diperkuat dengan surat pernyataan tidak ada dendam, sebagai antisipasi kejadian terulang lagi.
“Kesepakatan ini menjadi dasar pencabutan laporan yang disampaikan kepada Penyidik PPA Polresta Malang Kota,” Bripka Ilham sang Polisi RW 02 Ciptomulyo.
Di tempat terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya dugaan kasus kekerasan yang masuk wilayah hukum Polsek Sukun Polresta Malang Kota dan telah diselesaikan secara mediasi.
“Iya, dugaan kasus itu sudah selesai melalui mediasi yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW setempat,” ujar Ipda Yudi Risdiyanto.
Menurut Kasihumas Polresta Malang Kota ini, langkah dari Bhabinkamtibmas yang berkolaborasi dengan Polisi RW setempat adalah upaya nyata untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Selain itu lanjut Ipda Yudi lanhkah itu adalah upaya menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih panjang.
“Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Polisi RW hadir di Tengah Masyarakat dengan problem solving yang outputnya adalah demi Kamtibmas,”pungkas Ipda Yudi. (*)
0 Response to "Pak Bhabin dan Polisi RW Polresta Malang Kota Hadirkan Problem Solving Dugaan Kekerasan Melalui Mediasi"
Posting Komentar