PONOROGO, Anggota Polsek Ponorogo melaksanakan pendampingan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) an. Pujiono alamat Jl. Tirto Tejo no 71 C RT 02 RW 01 Kel. Cokromenggalan Kec/Kab. Ponorogo yang rencananya akan dirujuk oleh pihak keluarga ke panti dhuafa Ngasinan Kec. Jetis, Senin (8/7/2024) pukul 16.30 wib.
Kapolsek Ponorogo Iptu Moh. Mustofa Sahid mengatakan bahwa, pendampingan yang dilaksanakan ini guna untuk memberikan keamanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Yang bersangkutan sekitar 7 tahunan ini memiliki riwayat gangguan jiwa dan saat kambuh seringkali meresahkan warga sekitar/tetangga sekitar rumah dengan melempar batu, "ujar Iptu Moh. Mustofa Sahid.
Iptu Moh. Mustofa Sahid menambahkan, untuk mencegah dan menghindari hal yang tidak diinginkan, yang bersangkutan dibawa rumah rehabilitasi panti dhuafa Ngasinan.
"Selama kegiatan tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif serta terkendali, "pungkasnya.
(humas)
0 Response to "Bhabinkamtibmas Polsek Ponorogo Dampingi Warganya yang Alami Gangguan Jiwa Untuk Rehabilitasi "
Posting Komentar