Satlantas Ponorogo Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

  


Ponorogo – Satlantas Polres Ponorogo kembali mengingatkan masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti car free day, perumahan, kawasan wisata, atau area perkantoran.

"Kami masih sering menemukan sepeda listrik di jalan raya. Ini melanggar aturan dan berisiko membahayakan keselamatan, baik bagi penggunanya maupun pengendara lain," ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Partono, Kamis (12/12/2024).

Meski belum ada sanksi tilang, pihak Satlantas terus mengedukasi masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk menanamkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan bersama.

Selain itu, Iptu Partono juga meminta orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. "Kami berharap peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar mematuhi aturan. Ini demi keselamatan mereka," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa berbeda dengan motor listrik, sepeda listrik tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya. "Motor listrik diperbolehkan karena sudah melalui registrasi di Samsat, pengendara wajib memiliki SIM, serta melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara sesuai aturan,"lanjutnya.

Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo berharap masyarakat memahami bahwa keselamatan adalah prioritas utama. "Sosialisasi ini kami lakukan secara intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas,"tandasnya.

Dengan langkah ini, Satlantas Polres Ponorogo berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kendaraan, termasuk sepeda listrik, sesuai aturan yang berlaku.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satlantas Ponorogo Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya"

Posting Komentar